Ditbinmas Polda DIY Gelar Talk Show Waspada Penipuan Online

Informasikunet tersaji untuk anda

Ditbinmas Polda DIY Gelar Talk Show Waspada Penipuan Online 


YOGYAKARTA (DIY), informasikunet - Sebagai wujud pencegahan terhadap tindak penipuan online, Polda DIY dalam hal ini Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menggelar program talk show dengan tema "Waspada Penipuan Online, Hidup Nyaman Bertransaksi Aman" di Jogja City Mall pada Selasa 30 Mei 2023.

Talk show tersebut tentunya bertujuan untuk mensosialisasikan bagaimana cara untuk terhindar dari praktik penipuan online yang marak terjadi.

Hadir dalam acara tersebut Dirbinmas Polda DIY Kombes Tartono, S.H., M.B.A dan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H. Adapun sebagai narasumber yakni Pamin 5 Subbagrenmin Ditreskrimsus Polda DIY Iptu Robertus Wuryan, S.H. DIY, Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri W.N., S.I.P., M.Si., Kadin DIY Timotius Apriyanto, Kabag Pengawasan IKNB, Pasar Modal dan EPK OJK DIY Dinavia Tri Riandari serta menghadirkan testimoni dari korban penipuan online.

Acara tersebut juga diikuti oleh sebanyak 50 orang terdiri dari perwakilan STAK (Satuan Anti Kriminal), Kawulo Mataram, GEBRAK (Gerakan Bersama Anti Kriminal), Wonder DIY, ICJ ( Info Cegatan Jogja), FKJR (Forum Komunikasi Jogja Rembug), Satmabhara Universitas Widya Mataram, Satmabhara STIPRAM dan para Pengunjung Jogja City Mall.

Dalam materinya, Kadin Kominfo DIY Hari Edi Tri W.N memaparkan data yang cukup mencengangkan yakni sebanyak 5.000 kasus dengan modus menggunakan panggilan telepon orangtua menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan media telepon panggilan kerabat.

"Di DIY status penduduk 50% adalah generasi milineal ke bawah, dan kejahatan semakin memperhatikan karakteristik dari korbannya. Saat ini banyak kasus dengan menggunakan AI untuk menirukan suara melalui media telepon," ungkap Hari Edi


Sementara itu Dinavia turut mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online yang illegal seperti investasi menjanjikan bunga yang tinggi dengan memakai tokoh masyarakat sebagai media promosi dan berbagai modus lainnya.

"Prinsip yang diingat adalah 2 L, yaitu Legal dan Logis. Mau online atau tidak pastikan legal dan logisnya usaha tersebut. Pinjol resmi yang terdaftar di OJK sejumlah 102 situs, dan ada tipsnya untuk mengetahui legal tidaknya selain 2L tadi, silahkan menghubungi OJK untuk memastikan legalitas Pinjol tersebut,"ungkap Dinavia.

Kabidhumas Polda DIY saat ditemui pewarta mengatakan bahwa Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak pernah berhenti memberantas praktik penipuan online sesuai yang diatur pada undang-undang yang berlaku.

"Para pelaku kejahatan tentunya mengikuti majunya peradaban saat ini. Mereka dapat melakukan penipuan atau bisa mengambil harta milik orang lain dengan menggunakan kecanggihan teknologi. 

Nugroho melanjutkan Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik kejahatan tersebut sesuai yang diatur pada UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Tahun 2008 terkait transaksi online.

"namun kami juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya pengetahuan dalam bertransaksi elektronik serta melindungi data pribadi,"pungkas Nugroho. (Aji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal