Diduga Terjadi Tindak Kriminal, BL dan Kuasa Hukum Laporkan Para Pelaku ke Polda DIY

Informasikunet tersaji untuk anda

Diduga Terjadi Tindak Kriminal, BL dan Kuasa Hukumnya Laporkan Para Pelaku ke Polda DIY
SLEMAN (DIY), informasikunet - Menurut keterangan Bl melalui Kuasa Hukumnya Norman Ramadhan SH menjelaskan Kronologi permasalahan tersebut berawal
Pada tanggal 15 juli 2022 kliennya memposting melalui twitter untuk mencari tiket festivalis dan setelah itu ada seorang wanita yg mengirim direct message twitter ke klien saya, kemudian hubungannya berlanjut melalui whatsapp dan pada bulan november 2022 seorang wanita tersebut yang diketahui bernama Nrf menawari sebuah pekerjaan sebagai seorang manager untuk Bl tanpa adanya kontrak perjanjian dan kantornya. Entah kenapa Bl tertarik. Padahal pada saat itu Nrf sedang tersandung masalah mempunyai hutan sebesar 512 juta ke korbannya. Dikarenakan Nrf Waktu itu Mempekerjakan Bl sebagai Manajer, Nrf pun meminta KTP Bl. 

"Dari situlah diketahui ternyata Nrf dituduh menggelapkan dana konser musik NCT dan Black Pink, ratusan korban telah tertipunya, pada akhirnya Bl yang tidak tau apa-apa tiba-tiba dicari oleh beberapa orang yang mengaku wakil dari para korban,"papar Norman kuasa hukum Bl. Rabu (12/4/2023)

Norman melanjutkan seketika itu pada tanggal 22 desember 2022 klien saya dan keluarganya didatangi oleh debt collector yang mengaku orang suruhan Fs, Ai dan En, disitu klien saya dan keluarga dipaksa dan diancam untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai kompensasi pengembalian tiket dari konser blackpink yang Nrf lakukan kepada mereka, karena sampai konser musik tersebut terlaksana tiket pun tak pernah ada, dan pada akhirnya pada tanggal 23 desember 2022 klien saya dan keluarga karena merasa dipaksa dan diancam dan takut terjadi apa-apa dengan anaknya (Bl) pada akhirnya memberikan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan untuk pembayaran tersebut, (tanpa konsultasi dengan Istri dan Anaknya), dalam keadaan dibawah tekanan dengan terpaksa Bapak nya Bl menandatangani penyerahan sertifikat tanah tersebut dengan isi perjanjian nya apabila Nrf tidak bisa membayar hutangnya Paling lambat tgl 31 Maret 2023 maka sertifikat tanah tersebut boleh dijual.

"Padahal klien saya tidak pernah sekalipun berhutang kepada Fs, Ai dan En,"jelasnya

Pada bulan Februari Nrf mengenalkan temannya yang bernama Dt kepada Br Kakak Bl, singkatnya hubungan Br dan Dt sudah terjalin, namun saat proses tersebut seringkali Dt meminjam uang ke Br sampai 30 juta dengan berbagai alasan.

"Setelah itu ada seseorang yang mengaku om nya Nrf yang menjaminkan Pada tanggal 10 maret 2023 akan ada pembayaran hutang Nrf, yang diperoleh dari hasil penjualan Rumah Nrf. Mendapatkan kabar bahwa om dari Nrf yang bernama Ht akan menstrasfer uang sebesar 50 juta, Bapak klien saya menghubungi ke pihak yang mengaku perwakilan korban,"Terangnya

Akan tetapi sampai malam hari tidak ada kabar, sambungnya dan lagi karena Fs, Ai dan En sudah mengetahui kabar tersebut, mereka terus mengancam apabila jika tidak ada pembayaran ditanggal 10 Maret 2023 akan menyebarkan fhoto-fhoto keluarga klien saya dimedia sosial sebagai keluarga penipu. Dan memaksa klien saya untuk memberikan uang sejumlah 50 juta pada keesokan harinya, dengan sangat terpaksa bapak dari klien saya meminjam uang kepada bosnya dan untuk membayar uang tersebut ditransfer ke Fs salah satu orang yang mengaku perwakilan korban.

"Pada tanggal 30 maret 2023 kakak klien saya yang bernama Br berinisiatif untuk menemui Fs, Ai dan En diKemang Jakarta, pada saat tersebut mereka menahan kakak saya dari jam 8 malam sampai jam 2 pagi, kalau bapak klien saya tidak membayar maka Br akan dibawa ke Bareskrim Polri, Bapak klien saya panik mendapatkan ancaman dan tekanan dari mereka bahwa hari ini harus ada uang sebesar 200 juta dari bapak klien saya dan 5 juta dari Br. Mereka mengancam jika tidak kakak klien saya (Br) akan dipenjara oleh bareskrim polri, tetapi bapak klien saya hanya punya 100 juta dan pada akhirnya mereka  mentransfer 105 juta,"paparnya

Dijelaskan Norman pada hari yg sama pada saat klien saya sedang tertidur, Nrf pergi dengan mencuri hp Bl dan sampai saat ini tidak ada kabar sama sekali dari Nrf, dan belum ditemukan sampai sekarang keberadaannya.

"Semenjak tanggal 22 Desember 2022 dihari perjanjian itu dibuat, rumah Bl yang berada didaerah Bantul Yogyakarta sering kali disambangi Preman-preman tersebut untuk meminta uang dengan menjaminkan kalau masalah keluarga Bl akan selesai. Sampai-sampai Kakak Bl resign dari kerjaannya karena sering sekali Preman-preman tersebut mendatangi tempat kerja kakaknya. Kakak kedua Bl sampai menjual mobilnya karena takut kalau dijalan dipaksa berhenti oleh Preman-preman tersebut,"jelasnya 

Dari kejadian tersebut makin menguatkan kecurigaan keluarga klien saya kalau mereka itu di duga sindikat. Semenjak sertifikat menjadi jaminan, keluarga klien saya merasa tidak tenang dan tidak nyaman karena hampir setiap hari mengalami stress berat selalu dikejar - kejar dan ditekan oleh orang yang mengaku perwakilan korban.

"Dari kronologi tersebut dapat diduga terjadinya pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Fs, Ai, dan en. Yang akhirnya keluarga klien saya sepakat untuk melaporkan kasus ini, kemudian saya selaku kuasa hukum bersama BI melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Kerugian materi yang diderita klien saya diperkirakan 155 juta lebih dan satu sertifikat tanah, semoga dengan masuk nya laporan ke Polda DIY akan ada titik terang, dan memberikan keadilan serta ketenangan pada klien saya,"harapnya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal