Rencana Pengelolahan Sampah di Tanah Kas Kalurahan, Begini Menurut Sekertaris DLH Kabupaten Bantul.

Informasikunet tersaji untuk anda

Rencana Pengelolahan Sampah di Tanah Kas Kalurahan, Begini Menurut Sekertaris DLH Kabupaten Bantul.
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Wahid ST. S.IP. MA

BANTUL (DIY), informasikunet - Telah ramai pemberitaan tentang penolakan Warga Banyakan Tentang penggunaan tanah kas Kalurahan Untuk Pabrik pengolahan sampah.

Menurut keterangan dari tokoh masyarakat Banyakan bahwa akan ada rencana pembangunan Pabrik pengolahan sampah pembuangan dari Kota Yogyakarta di tanah tersebut.

Dari penolakan Warga tersebut kemudian Awak media mengkonfirmasi Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Wahid ST. S.IP. MA melalui pesan WhatsApp tentang tanah kas Kalurahan yang akan direncanakan untuk Pabrik pengolahan Sampah. Senin(10/4/23)

Menurutnya apabila yang di Piyungan (ex TPA) itu adalah wewenang DIY, Pihaknya hanya akan bangun TPST dimodalan dan ITF diniten yang dilengkapi dengan teknologi dan pengelolaan lingkungan yang baik sehingga tidak berbau, bersih dan aman. Dirinya mencontohkan mirip yang ada di panggungharjo sekarang.

"Itu info dari mana kalau banyakan mau dibuat tempat pengolahan sampah. Untuk membuat tempat pengolahan sampah syarat nya tidak mudah, harus clear and clean dari aspek tanah, aspek teknologi, aspek lingkungan harus terpenuhi semua,"papar Wahid.

Dan sampai sekarang lanjutnya DLH belum pernah diajak bicara terkait rencana tersebut, pihaknya belum pernah diajak berdiskusi baik secara formal ataupun non formal, Dirinya mempertanyakan siapa pemerkarsanya, teknologinya seperti apa, luas tanah nya berapa dan milik siapa.

"Ya kalau kota nanti dulu, kalau bantul sudah bisa menangani sampah, baru kita bantu saudara kita kota Yogyakarta, itu kalau saya mas," ujarnya.

Wahid menyarankan agar jangan cepat tersulut kalau informasi yang belum jelas, tidak tau itu Pemprov DIY atau Pemkot Yogyakarta mungkin swasta atau yang lainnya.

"Mestinya menanyakan langsung ke pemberi informasi tersebut, siapa pemerkarsanya. Kalau memakai tanah kas Kalurahan itu harus izin Gubernur," jelasnya. (Aji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal