Adanya Tekanan Pemberitaan Kasus Pelecehan Seksual di Beberapa Media, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

Informasikunet tersaji untuk anda Artikel/Info/Pendapat/Acara/ Bisnis/Pesan/Pembicara

Adanya Tekanan  Pemberitaan Kasus Pelecehan Seksual di Beberapa Media,  Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Deni Kuncoro Sakti SH MH kuasa hukum Tersangka 

Bantul (DIY), utarapost.net - Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet gulat Porda asal Bantul beberapa waktu  yang lalu akhirnya berbuntut panjang.Tersangka yang tidak lain adalah pelatihnya sendiri saat ini masih berstatus tahanan luar karena permohonan penangguhan penahanan disetujui oleh Polres Bantul. Sampai saat ini berkas masih P 19, dalam artian masih dalam taraf penyidikan.

Kasus yang berkembang hingga saat ini pihak Polres Bantul setelah dikonfrontir para saksi, akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Klien kami selama ini sudah kooperatif, bahkan setiap kali wajib laporpun klien kami selalu hadir dan tidak pernah pergi atau punya niat pergi keluar kota.Yang janggal buat kami saat ini, kenapa penangguhan penahanan yang sudah berjalan dari awal Januari sampai saat ini, namun setelah adanya konfrontir oleh para saksi dan muncul nya pemberitaan miring dibeberapa media pihak Polres justru akan segera melakukan penahanan. Ini atas dasar apa, toh klien kami selalu kooperatif," papar Deni Kuncoro Sakti SH.MH, penasehat hukum tersangka AS saat ditemui awak media, Rabu (01/03/2023)

Lebih lanjut Deni mempertanyakan atas dasar apa kliennya akan ditahan sementara kasus ini masih dalam taraf penyidikan (P19). Ada indikasi karena beredarnya pemberitaan miring yang terkesan menekan ke Polres Bantul bahwasanya tersangka harus segera ditahan.

"Kami tidak tahu apa alasannya kok tiba-tiba klien kami akan ditahan, sedangkan penangguhan penahanan ini sudah berjalan selama 2 bulan.Yang kami sesalkan adanya berita - berita miring yang kesannya justru menekan pihak Polres Bantul untuk segera melakukan penahanan terhadap klien kami," ucapnya.

Deni juga mengatakan kliennya sejak kasus ini berjalan justru ada ancaman dan intimidasi dari salah satu LSM dan melakukan pemerasan terhadap kliennya.

"Klien kami selama ini justru sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak - pihak yang mengatasnamakan Polres Bantul. Bahkan ada salah satu oknum LSM yang mencoba memeras klien kami dengan meminta sejumlah uang dan kalau tidak diberi, klien kami diancam akan dinaikkan berita ke beberapa media nasional," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal