Ini Sikap Komandan Koti Mahatidana PP DIY Wilayah Bantul Terkait Rentenir Yang Merajalela
Ini sikap Komandan Koti Mahatidana PP DIY Wilayah Bantul Terkait Rentenir Yang Merajalela,
BANTUL (DIY), Informasikunet - Rentenir menawarkan pinjaman dengan bunga yang beragam. Inilah yang menyebabkan banyak keluhan terhadap rentenir. Dari sisi hukum, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga karena perjanjian pinjam-meminjam sah di mata hukum.
"Kebutuhan ada kalanya datang secara tidak terduga sehingga kita membutuhkan dana yang cepat untuk memenuhinya, misalnya saja kebutuhan dana untuk tindakan operasi kesehatan yang mendesak, biaya perbaikan kendaraan karena mengalami kecelakaan, biaya perbaikan rumah yang terkena bencana gempa bumi dan lain-lain," ujar Komandan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) Wilayah Bantul Sargiyanto (Gus Gie) Jum'at (24/2/23)
Ketika dihadapkan pada kondisi tersebut, Ia melanjutkan pastinya yang terlintas di benak kita adalah mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan cepat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, masih banyak sebagian masyarakat kita mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
"Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan," paparnya saat dimintai tanggapannya oleh awak media utarapost.net di Mako Koti Wilayah Bantul
Ia menjelaskan ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir
"Namun jika terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, bicarakan dengan baik-baik kepada rentenir tersebut. Negosiasikan dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama apabila disepakati, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar," ujarnya
Mintalah penghapusan bunga yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, jika persentase bunga yang cenderung tinggi. Merasa tidak mampu untuk membayar, lakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
"Negosiasikan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman. Mintalah perpanjangan waktu kepada rentenir. Tentukan batas waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga," jelasnya
Mintalah pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang apabila merupakan orang yang awam, seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
"Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa yang dapat dilakukan dengan menyita barang, menggunakan ancaman, ataupun intimidasi. Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir," paparnya
Gus Gie berharap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dapat menyikapi masalah rentenir yang terjadi dimasyarakat agar tidak terjebak dan terjerumus sehingga dapat menyusahkan mereka.
"Walau bagaimanapun tindakan kekerasan, pengancaman, dan intimidasi tidak dibenarkan dinegeri ini, apabila hal itu terjadi Pemkab Bantul harus bertindak cepat agar tidak terjadi korban rentenir lagi di Masyarakat," tutupnya
Komentar