Debt Collector Langsung Lari Terbirit-birit, Dengan 4 Pertanyaan Sederhana Ini, Waow, Wajib Dicoba!



Debt Collector Langsung Lari Terbirit-birit, Dengan 4 Pertanyaan Sederhana Ini, Waow, Wajib Dicoba!


Empat pertanyaan santai buat melawan debt collector atau penagih hutang, jadi enggak perlu pakai otot, bro.


Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.


Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.


Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.


Hal itu disampaikan Suwandi Wiratno, selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).


“Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa,” kata Suwandi,


“Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI,” lanjutnya beberapa waktu lalu.


Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).


Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.


“Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya,” jelas Suwandi.


Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.


“Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar,” ucapnya.


“Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa,” sambung Suwandi


Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.


“Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi,” sebutnya.


Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.


“Kita berhak menanyakan ‘mana (suratnya) yang lain?’, ‘mana SIM nya yang lain’, ‘mana kuasanya’. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan ‘ini tidak sah’,” tutup Suwandi.


Catat layanan pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:

Call center 157

Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan


Jika ada oknum debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal