LAW FIRM KADAFI & PARTNERS PENCERAHAN HUKUM

*LAW FIRM KADAFI & PARTNERS PENCERAHAN HUKUM*




*APBILA ADA KLAUSULA ARBITRASE DALAM SUATU PERJANJIAN MAKA PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN, BAIK DALAM KONVENSI MAUPUN DALAM REKONVENSI*


Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diluar kedua badan peradilan tersebut diakui pula pranata lain yang dapat berperan sebagai alternatif pemutus sebuah sengketa. Hal ini dikenal dengan arbitrase.



UCAP Kadafi Lawyers Muda yang bergelut dibidang Hukum di Jakarta. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Salah satu kelebihan arbitrase dibanding pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak dipublikasikan.


Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional yang biasanya menggunakan perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.


Pertanyaannya jika telah ada klausula arbitrase dalam perjanjian apakah PN masih berwenang untuk mengadili perkara yang timbul?



Hal ini terjawab melalui Pasal 11 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa yang menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.


Hal ini sejalan dengan sebuah putusan yang dikeluarkan oleh MA melalui Putusan MA RI No. 3179 K/Pdt/1984 tertanggal 4 Mei 1988 dalam perkara antara PT. A P O Line vs. PT. S. Mas.



MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa “dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi. Melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak”. Ucapnya Kadafi menerangkan Isi Putusannya  .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal