Pengadilan Negeri Vonis 7 Tahun Penjara Mantan Walikota Yogyakarta
Informasikunet tersaji untuk anda Artikel/Info/Pendapat/Acara/ Bisnis/Pesan/Pembicara Pengadilan Negeri Vonis 7 Tahun Penjara Mantan Walikota Yogyakarta Yogyakarta (DIY), Informasikunet -- Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Dua pekan lalu Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan selama 6,5 tahun pidana penjara, vonis ini lebih berat. Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022. Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Da