Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Prosesi Bersihkan Pusaka Tombak Kyai Wijoyo Mukti

Informasikunet tersaji untuk anda

Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Prosesi Bersihkan Pusaka Tombak Kyai Wijoyo Mukti


YOGYAKARTA (DIY), informasikunet - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menggelar jamasan atau prosesi membersihkan pusaka Tombak Kyai Wijoyo Mukti. Upacara jamasan dipusatkan di halaman air mancur komplek balaikota. Senin (14/8/2023).

Prosesi sakral tersebut sebagai salah satu cara untuk menjaga kondisi pusaka pemberian Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada tahun 2000 agar tetap dalam kondisi prima meskipun tombak tersebut sudah berusia satu abad.

Singgih menuturkan bahwa jamasan pusaka yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta tidak hanya bertujuan untuk perawatan saja. Sekaligus sebagai bagian pelestarian budaya.

"Ya pertama memang kita dalam rangka melestarikan budaya yang ada di Kota Yogyakarta dan juga memang ini sebagai sebuah ritual yang setiap tahunnya kita lakukan untuk jamasan pusaka ini," ujarnya.

Kegiatan ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya Pemkot Yogyakarta agar masyarakat tidak melupakan budaya yang ada di wilayahnya. Sehingga bisa terus dipertahankan hingga di masa mendatang.

"Agar masyarakat juga paham bagaimana upaya-upaya pelestarian yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta, salah satunya dengan proses jamasan pusaka ini," ucapnya.

Selain menjamas pusaka milik Pemkot Yogyakarta. Singgih juga menjamas pusaka pribadinya yang berupa keris.

"Saya juga bawa keris kesayangan saya untuk dilakukan jamasan. Saya tanya ke teman-teman paguyuban pusaka, ini akan membantu bagi yang memegang untuk bisa menerangi yang hadir disitu, istilahnya damar murub," tuturnya. (Aji).






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristian Nugroho Nufrianto (Upik) Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kota Yogyakarta Umbulharjo Kotagede, Mohon Doa dan Dukungannya Ojo Lali Yo No 6

Endang Kusumastuti Caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 4 Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023 - 2024

Menjaga Tali Silaturahim, Warga RT 32 RW 10 Mujamuju Gelar Syawalan dan Halal Bihalal